Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam mengelola sektor transportasi dan perhubungan di wilayah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Sebagai kota yang terus berkembang, Pekanbaru menghadapi berbagai tantangan dalam hal pengelolaan sistem transportasi yang efisien dan aman. Dishub Pekanbaru memiliki peran vital dalam menciptakan infrastruktur transportasi yang terintegrasi, memfasilitasi mobilitas masyarakat, serta memastikan kelancaran arus barang dan orang di dalam kota. Ruang lingkup tugas dan fungsi Dishub Pekanbaru sangat luas, mencakup berbagai aspek yang berhubungan dengan transportasi dan perhubungan, yang saling terkait dalam mendukung pertumbuhan dan pembangunan kota.
Salah satu tugas utama Dinas Perhubungan Pekanbaru adalah perencanaan dan pengembangan sistem transportasi yang meliputi jalan, angkutan umum, serta fasilitas transportasi lainnya. Dalam hal ini, Dishub bertanggung jawab dalam merancang, mengimplementasikan, dan mengawasi kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur transportasi, termasuk jalan raya, terminal, jembatan, serta halte-halte transportasi umum. Penyusunan dan pelaksanaan rencana transportasi yang terkoordinasi dan efisien bertujuan untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan berlalu lintas, serta meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat.
Selain itu, Dishub Pekanbaru juga mengelola aspek pengawasan terhadap angkutan umum dan kendaraan bermotor. Pengawasan ini mencakup penertiban kendaraan umum yang beroperasi, memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan, serta memberikan sanksi terhadap kendaraan yang melanggar aturan. Dishub juga memiliki peran dalam meningkatkan kualitas angkutan umum dengan memperkenalkan dan mengelola sistem angkutan massal yang lebih terintegrasi, sehingga masyarakat dapat mengandalkan transportasi umum sebagai pilihan utama dalam beraktivitas.
Pentingnya manajemen lalu lintas juga menjadi bagian dari ruang lingkup Dishub Pekanbaru. Dinas ini bertanggung jawab dalam merancang dan mengimplementasikan sistem pengaturan lalu lintas yang efektif, seperti pengaturan sinyal lampu lalu lintas, pembagian jalur kendaraan, dan penerapan kebijakan jalan satu arah yang dapat mengurangi kemacetan. Selain itu, mereka juga mengelola sistem parkir di berbagai titik strategis di kota, baik itu parkir kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan tujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lalu lintas di kawasan perkotaan.
Tidak hanya berfokus pada aspek fisik dan operasional transportasi, Dishub Pekanbaru juga memiliki peran penting dalam sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. Melalui berbagai kampanye keselamatan, pelatihan, serta kerja sama dengan instansi terkait, Dinas Perhubungan berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan raya, baik sebagai pengemudi, penumpang, maupun pejalan kaki.
Dengan semakin berkembangnya kota Pekanbaru, Dishub dihadapkan pada tantangan baru untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berbasis teknologi. Oleh karena itu, ruang lingkup tugas Dishub Pekanbaru tidak hanya terbatas pada aspek manajerial dan pengawasan, tetapi juga mencakup inovasi dalam sistem transportasi yang lebih berkelanjutan dan mendukung pembangunan kota yang cerdas (smart city).